JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ratna Sarumpaet menyeret nama Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Dahnil Anzar Simanjutnak. Mereka disebut saksi pelapor Niko Purba sebagai bagian dari fakta persidangan.
Menanggapi namanya disebut-sebut dalam persidangan, Fadli Zon mengaku tak terlibat dalam penyebaran berita bohong atau hoax Ratna.
"Saya kira ga ada ya dari keterangan saya yang lalu, juga ga ada sama sekali. Waktu itu sudah dijelasian. Ya kita liat aja prosesnya. Gak ada sama sekali menjabarkan hoax apapun," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Fadli pun mengancam orang yang menuduh dirinya terlibat dalam kasus penyebaran hoax Ratna. Ia juga mengatakan, sebagai Wakil Ketua DPR mempunyai kewajiban untuk menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU.
"Kalau ada orangyang mengatakan kita yang menyebarkan, tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU. Kalau dia menuduh, saya bisa laporkan dia malah," tegasnya.
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ratna Sarumpaet menyeret nama Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Dahnil Anzar Simanjutnak. Mereka disebut saksi pelapor Niko Purba sebagai bagian dari fakta persidangan.
"Dari mana saudara tahu tentang pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet diduga dianiaya?" tanya Desmihardi, salah satu tim penasihat hukum Ratna di Pengadilan Negeri (PN) JakartaSelatan, Selasa (26/3/2019).
"Selain info dari atasan, saya mendapat sumber pemberitaan dari Jawa Pos dan Tribun, media online," jawab Niko.
"Bagaimana beritanya?" tanya Desmihardi lagi.
"Jadi di pemberitaan itu, Pak Fadli Zon dan Pak Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Ibu Ratna Sarumpaet dianiaya sekelompok orang saat berada di Bandung, ada statement Bu Ratna juga sudah bertemu Pak Prabowo (melapor hal itu)," jawab Niko lagi. (ahm)