JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid berharap Ratna Sarumpaet tidak mengulangi kesalahan usai bebas menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," kata Muannas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Muannas sendiri adalah orang yang melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah sehingga majelis hakim memvonis dua tahun penjara kepada aktivis kritis itu.
Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat dari hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.
"Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Kamis ini, Ratna mendapatkan bebas bersyarat usai menjalani dua per tiga masa tahanan sejak Oktober 2018.
Meski begitu Ratna masih dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu selama masa menjalani bebas bersyarat. (ahm)