Berita
Oleh fitriani pada hari Selasa, 28 Mei 2019 - 16:55:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Ratna Sarumpaet Dituntut Enam Tahun Penjara

tscom_news_photo_1559037317.jpeg
Ratna Sarumpaet (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Terdakwa kasus penyebaran hoaks dan keonaran, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Ratna enam tahun penjara.

"Menuntut memohon majelis hakim, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat membaca surat tuntutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, pada Selasa (28/5/2019).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet enam tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan," imbuh jaksa.

Jaksa menuturkan, Ratna telah membuat dan menyebarkan hoaks bahwa ia telah dipukuli oleh dua orang pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, (24/9/2018).

Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya, padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Ratna memberikan informasi atau foto hoaks penganiayaan terhadapnya diantaranya kepada stafnya Ahmad Rubangi, Deden Syarifuddin, Rocky Gerung, Fadli Zon, Presiden KSPI Said Iqbal dan ajudan Prabowo.

"Diperoleh fakta hukum, terdakwa menyiarkan berita bohong tentang peristiwa penganiayaan terhadap diri terdakwa dan mengirim foto, gambar wajahnya yang lebam kepada saksi-saksi dan beberapa orang lain," kata jaksa. (plt)

tag: #ratna-sarumpaet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...