JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Terdakwa kasus penyebaran hoaks dan keonaran, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Ratna enam tahun penjara.
"Menuntut memohon majelis hakim, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat membaca surat tuntutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, pada Selasa (28/5/2019).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet enam tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan," imbuh jaksa.
Jaksa menuturkan, Ratna telah membuat dan menyebarkan hoaks bahwa ia telah dipukuli oleh dua orang pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, (24/9/2018).
Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya, padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Ratna memberikan informasi atau foto hoaks penganiayaan terhadapnya diantaranya kepada stafnya Ahmad Rubangi, Deden Syarifuddin, Rocky Gerung, Fadli Zon, Presiden KSPI Said Iqbal dan ajudan Prabowo.
"Diperoleh fakta hukum, terdakwa menyiarkan berita bohong tentang peristiwa penganiayaan terhadap diri terdakwa dan mengirim foto, gambar wajahnya yang lebam kepada saksi-saksi dan beberapa orang lain," kata jaksa. (plt)