Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 25 Mar 2019 - 16:25:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Berharap Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Ratna

tscom_news_photo_1553505924.jpg
Ratna Sarumpaet (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

“Persiapannya sesuai dengan agenda saja, persiapan para saksi dan alat buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut dia, jaksa rencananya akan menghadirkan beberapa orang saksi untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian sidang lanjutan Ratna Sarumpaet besok.

“Rencananya ada enam saksi, dari pelapor dan pihak RS dijadwalkan sekaligus enam. Selain ini akan mengungkapkan yang dia ketahui, dia dengar dan dia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa disana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Supardi mengaku yakin dengan alat bukti yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Sehingga, bukti-bukti tersebut memperkuat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“Harapanya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa dengan hukum tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Ratna dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.

Akibatnya, Ratna ditetapkan sebagai jadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang. Lalu, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018. (Alf)

tag: #ratna-sarumpaet  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...