Bisnis
Oleh pamudji pada hari Senin, 29 Jul 2019 - 09:35:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Terungkap, Mobil Listrik Picu Perdebatan Antar Menteri

tscom_news_photo_1564367743.jpg
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, mengungkapkan kendala penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik di Indonesia.

"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ungkap Ignasius Jonan dalam kampanye Gerakan Sejuta Surya Atap di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (28/7/2019).

"Ini semestinya harus selesai," ujarnya.

Proses perdebatan panjang antar menteri itu disinyalir terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.

"Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi," kata Ignasius Jonan.

Lebih lanjut ia menjelaskan apabila Peraturan Presiden terkait mobil listrik itu terbit, maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insetif kepada para produsen mobil listrik nasional.

"Nanti tanyakan ke Ibu Menteri Keuangan insentifnya apa," ucapnya.

Di sisi lain, Ignasius Jonan juga menyampaikan bahwa kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor bahan bakar minyak (BBM) karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batu bara, gas, angin maupun matahari sehingga tidak perlu melakukan impor BBM.

"Orang tanya, bagaimana mengurangi impor BBM? Dalam jangka panjang mobil listriknya didorong, dikasih insentif dan sebagainya, PPnBM dan bea masuk," kata mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (persero) tersebut.(plt/ant)

tag: #ignasius-jonan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 09 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...