JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus Partai Golkar (PG) kubu Aburizal Bakrie, Mukhamad Misbakhun menagih janji Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang tidak akan mengajukan banding jika putusannya terkait pengesahan DPP PG kubu Agung Laksono dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yasonna pada rapat kerja dengan Komisi III DPR mengatakan ada dugaan kesalahan pengutipan putusan Mahkamah Partai Golkar. Yasonna juga mengatakan bahwa akan menghormati putusan PTUN bila PTUN membatalkan SK Menkumham. Sekarang kita tagih komitmen itu bahwa dia akan menghormati putusan PTUN," ujar Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Menurut anggota Komisi XI DPR RI itu, jika Yasonna mengajukan banding berarti membuat permasalahan baru yang dapat menganggu stabilitas politik nasional. (Baca:Pengamat: Menkumham Banding, Stabilitas Politik Nasional Terganggu)
"Ketika Yasonna banding, itu sebuah pelanggaran komitmen walaupun tidak tertulis, tapi dia sudah menyampaikannya dalam rapat di Komisi III DPR RI," tandasnya.(yn)