JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai pihak tergugat tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"(Tidak banding) perlu dilakukan sebagai bentuk penghormatan Kemenkumham kepada putusan hakim," ujar Masnur yang dihubungi TeropongSenayan, Senin (18/5/2015).
Menurut Masnur, langkah Kemenkumham dengan tidak mengajukan banding turut menciptakan stabilitas politik nasional.
"Kalau Kemenkumham mengajukan banding, prosesnya akan panjang dan berlarut-larut. Dan ini mengganggu stabilitas politik nasional," terangnya.
Direktur International Program Fakultas Hukum UII ini mengingatkan, agar Menkumham menyadari kesalahannya yang terungkap dalam persidangan, dimana Menkumham mengaku salah mengutip keputusan Mahkamah Partai Golkar dalam membuat SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.(yn)