Bisnis
Oleh pamudji pada hari Rabu, 14 Agu 2019 - 23:20:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Tax Amnesty Jilid II Seharusnya untuk Wajib Pajak Patuh

tscom_news_photo_1565799641.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam menyatakan, tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II seharusnya diberikan kepada wajib pajak (WP) yang patuh. Di sisi lain,WP peserta tax amnesty jilid I yang tidak patuh perlu mendapat tindakan.

"Selama ini wajib pajak patuh dapat apa juga selalu dipertanyakan, tetapi ketika ada wajib pajak tidak patuh kenapa kok diberi insentif (peluang)?" ungkap Darussalam di Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Tax Amnesty jilid II, kata Darussalam, seharusnya diberikan kepada WP yang patuh, atau yang sudah memberikan dampak perkembangan pada perekonomian.

"Pilihannya sekarang bagaimana memperlakukan wajib pajak yang tidak patuh ini, apakah kita beri insentif atau justru sebaiknya harus diberikan dis insentif dalam bentuk penegakan hukum," tegasnya.

Hal ini, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sehingga para WP mendapatkan jawaban melegakan, baik yang sudah ikut Tax Amnesty jilid 1 maupun WP yang belum.

"Apa benefit saya selama ini saya patuh, atau yang WP belum patuh tapi ikut tax amnesty, perlu jawaban pemerintah bilang memang enggak ada lagi tax amnesty," tuturnya.

Dengan ketegasan itu, tambah Darussalam, akan menjadi apresasi kepada pemerintah khususnya dari para WP yang patuh.

"Sehingga tidak ada lagi pikiran untuk memberikan amnesty lagi. Kenapa WP selalu tidak patuh, yang jadi konsen kan kenapa WP nya tidak diapresiasi," ujarnya. (plt)

tag: #tax-amnesty  #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...