Opini
Oleh Sulardi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang) pada hari Minggu, 18 Agu 2019 - 11:29:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Aku Malu Menjadi Dosen di Indonesia

tscom_news_photo_1566102565.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

BEBERAPA hari yang lalu, beredar di beberapa grup WhatsApp, Wakil Ketua DPR-RI Agus Hermanto dikukuhkan sebagai Profesor kehormatan di Universitas Negeri Semarang. Demikian halnya Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly juga dikukuhkan Sebagai Guru Besar pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Disusul rencana Undip Semarang mengkaji kemungkinan memberi profesor kehormatan pada Mbak Puan Maharni putri Ibu Megawati Soekarnopoetri, sungguh informasi ini membuat saya malu. Malu berprofesi sebagai dosen. Mengapa saya malu? sebab professor itu kan jabatan akademik tertinggi, Bagi kalangan akademis yang sehari harinya berkutat pada pengajaran penelitian, pengabdian dan kegiatan lainnya yang menunjang profesi sebagai akademisi, belum juga menyandang jabatan Profesor kehormatan, maupun professor tanpa kehormatan.

Betapa tidak malu, sehari hari kegiatan saya mengajar, melakukan penelitian, pengabdian sesekali menulis essay di media massa, sesekali menulis di jurnal ilmiah, baik yang terkreditasi maupun jurnal internasioan, dan sesekali juga menjadi pembicara di forum-forum ilmiah, dan mengkritisi fenomena hukum terutama hukum ketatanegaraan di negara ini. Hal ini telah saya lakukan hampir 30 tahun, dan hingga kini belum sampai ke jenjang tertinggi jabatan akademi Guru Besar.

Saya malu, sebab Wakil Ketua DPR, Menteri itu merupakan pejabat negara yang begitu syarat dengan pekerjaan yang berat, mengurusi masalah masalah negara, ekonomi sosial, politik hukum, dan lain sebagainya, boleh dikata tidak mengenal libur, tetapi mereka masih sempat mengurusi persyaratan untuk menjadi guru besar, seperti yang dikatakan oleh Menteri Ristekdikti : “Syaratnya sudah doktor, dia mengajar, publikasi riset pada jurnal bereputasi. Kalau tidak pernah menulis karya ilmiah dan publikasi tidak mjungkin menjadi guru besar. (detik.com24 Juli 2019)

Betapa hebatnya, mereka yang mendapatkan gelar guru besar itu, kinerjanya mampu melampuai dosen yang sehari harinya berkutat pada persoalan Pendidikan pengajaran penelitian, pengabdian. Padahal kementrian Ristekdikti siap membiayai penelitian yang dilakukan oleh dosen, sanggup mengajari bagaimana menulis di jurnal terakreditasi maupun jurnal internasional bereputasi, masih diberi insentif bila mampu menulis di jurnal internasioanl teridex scoopus.

Betapa saya tidak malu, saat ditanya kolega kapan guru besarnya?, saya selalu beralasan ada persyaratan yang kurang. Seolah menjadi guru besar sangat sulit bagi saya, sedang mereka dengan ringannya mengatakan, mosok mau jadi gurubesar syaratnya menjadi Menteri dulu, kan tidak?” seloroh mereka.

Saya malu, sebab yang saya lakukan tidak segera menulis di jurnal berupatasi dan terindex scoopus misalnya, saya malah lebih asyik mengatakan bahwa scoopus itu berhala, scoopus itu hantu, yang melahirkan makelar makelar scoopus dan lain sebagainya. Bahkan, sebagai dosen saya tidak hanya malu tapi juga minder, bagaiamana tidak? Saya belum punya penelitian yang dibiayai dikti di atas 100 juta, demikian halnya saya sebagai doktor belum pernah menguji calon doktor di Program S3, sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan jabatan akademik professor.

Sesungguhnya, saya harus berpikir ratusan kali bila ada hasrat mengajukan persyaratan jabatan akademik guru besar, ngeri juga menndengar cerita kolega yang berani mengajukan kepangkatan guru besar yang belum kelar kelar. Ada yang menceritakan, bahwa publikasi di jurnalnya tidak diakui sebagai persyaratan dikarenakan degradasi terindexnya sudah turun, bahkan ditanya tanya proses pengiriman artikel jurnal, direview berapa kali, hal apa saja yang perlu direvisi hingga diterbitkan.

Bukan hanya itu saja, khusus bidang penelitian harus dapat ditelusuri secara online, punya link website untuk membukanya. Sebagai pembicara dalam forum ilmiah, seminar. symposium dan konfrensi atau forum forum lainnya, tidak bisa diajukan sebagai point penilaian unsur B, bila makalahnya tidak terpublikasi pada proceeding yang berISBN, plus bersertifikat sebagai pemakalah. Padahal jaman sebelum millennial dulu, bukti surat undangan dari panitia, makalah yang dipresentasikan, dan sertifikat pembicara difoto kopi lanjut legaliser sudah mendapat nilai 10.

Oleh sebab itu, jangan heran bila setiap hari beredar informasi diselenggarakannya seminar internasional maupun nasional dalam format Call Papers yang berbayar cukup mahal tetapi diminat oleh para dosen, sebab di acara itu mereka bisa mendapatkan selembar sertifikat, publikasi proceeding yang berISBN, yang sangat bermanfaat bagi kepangkatan para dosen. Bagi perkembangan ilmunya saya tidak tahu, ada manfaatnya atau tidak. Yang jelas kegiatan seperti itu, pasti menguntungkan panitia, dan juga peserta walau tidak secara financial.

Sungguh, saya malu, bila suatu saat nanti jumlah guru besar justru lebih banyak berada di gedung dewan, dan lebih banyak disandang oleh pimpinan partai politik, serta para Menteri, dibanding jumlah professor yang ada di perguruan tinggi. Lebih malu lagi sebagai dosen di perguruan tinggi yang dinilai tidak mempunyai leadership yang bagus untuk memajukan kampusnya, sehingga menteri Ristek dikti merencanakan mendatangkan rektor rektor dari mancanegara.

Betapa saya tidak malu sebagai dosen, dahulu orang tua saya dipimpin oleh orang orang kolonial, kini saya sebagai dosen dipimpin oleh orang asing. Malu kepada bangsa ini, tidak mampu mempertahankan kemerdekaan, tidak mampu menjaga kemandirian bangsa di bidang akademik. Bagaiamana tidak, untuk menjadi guru besar karya ilmiah saya harus diakui pengelola Scopus, dan Scopus itu dikelola oleh asing, kemudian menjadi dosen dipimpin oleh orang asing juga. Pantaslah saya malu menjadi dosen di Indonesia. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kemenristekdikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Analisis Mendalam Berdasarkan Data BRIEF UPDATE BDS Alliance

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Minggu, 22 Des 2024
EKONOMI 1. Pelemahan Rupiah dan IHSG Pelemahan Rupiah dan Arus Modal Keluar: Meskipun rupiah sempat menguat tipis pada Jumat lalu, secara mingguan mata uang ini mencatat pelemahan yang ...
Opini

Lukisan yang Jokowi Banget

Catatan Cak AT Ironi tragis kembali hadir di panggung seni Indonesia yang tak pernah absen dari sandiwara. Kali ini, kisahnya milik Yos Suprapto, seniman kawakan asal Surabaya, yang karyanya ...