JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Keberadaan dan praktik perusahaan layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) peer-to-peer ilegal yang merugikan konsumen perlu diberantas.
"OJK berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir pada diskusi “Literasi Keuangan Fintech" yang diselenggarakan Finmas di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Sondang mengatakan, berdasarkan data OJK terdapat fintech P2P lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha telah ditangani oleh satgas waspada investasi. Sebanyak 404 entitas pada 2018 dan 826 entitas pada 2019.
"Selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas," ujar Sondang.
Demi mencegah praktik fintech P2P ilegal, menurut Sondang, OJK menempuh dua cara. Yaitu preventif dan represif. Upaya preventif adalah edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial dan sosialisasi. Sedangkan cara represif adalah menindak tegas pelaku investasi investasi legal dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Sondang mengatakan, pemantauan entitas fintech itu untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Apalagi keberadaan fintech sangat menyokong tingkat inklusi keuangan Indonesia. Namun, hal itu dinilai tidak akan berpadu dengan kenaikan tingkat literasi keuangan masyarakat.(plt)