JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi PKS protes keras atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyebut, aturan baru ini tidak benar dan ngawur serta bertentangan dengan Undang-undang.
"Permedag ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara," kata Jazuli di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Jazuli Juwaini yang pernah memimpin Panja UU JPH ini sangat menyesalkan pasalnya Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut.
"Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada?," katanya penasaran.
Diamenyebut,Kemendag juga tidak bisaberdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri.
"Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia, bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal," jelasnya.
"Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air," ungkapnya.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPR ini meminta agar isu ini tidak berkembang dan kontraproduktif lebih baik sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi dengan kembali menegaskan aturan label halal.
Dasarnya jelas bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.
"Batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai Permendag tersebut menjadi peluang mengalirnya produk yang tidak terjamin informasi kehalalannya," tuturnya.
"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal dan berbagai peraturan lain," imbuhnya. (Alf)