JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Presiden terpilih Ma"ruf Amien mengatakan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jika tidak setuju maka bisa melakukan gugatan di yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang ada pro kontra, saya sudah bilang karena kita ada mekanisme, jadi boleh saja orang sepakat dan tidak sepakat, tapi supaya ditempuh melalui mekanisme yang ada," kata Ma"ruf Amien di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Selanjutnya, Ma"ruf menegaskan bagi mereka yang tidak setuju keputusan DPR bisa menggugat di yudisial review di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden.(plt)