Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 21 Sep 2019 - 18:52:10 WIB
Bagikan Berita ini :

RKUHP Picu Polemik, Begini Respons Maruf Amin

tscom_news_photo_1569066730.jpeg
Wakil Presiden terpilih Maruf Amin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Presiden terpilih Ma"ruf Amien mengatakan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jika tidak setuju maka bisa melakukan gugatan di yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang ada pro kontra, saya sudah bilang karena kita ada mekanisme, jadi boleh saja orang sepakat dan tidak sepakat, tapi supaya ditempuh melalui mekanisme yang ada," kata Ma"ruf Amien di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Selanjutnya, Ma"ruf menegaskan bagi mereka yang tidak setuju keputusan DPR bisa menggugat di yudisial review di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden.(plt)

tag: #jokowimaruf-amin  #revisi-kuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement