JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pasalnya, keinginan Presiden Jokowi yang tidak ingin melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham tidak diindahkan Yasonna Laoly.
"Untuk itu Presiden Jokowi sebaiknya mengevaluasi Yasonna Laoly karena tidak taat pada hukum," kata dia melalui pesan singkatnya, Kamis (21/5/2015).
Aziz menganggap, Yasonna tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam undang-undang bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi partai politik.
"Yasonna Laoly itu pembantu Presiden, karena kalau tidak patuh itu melanggar pada hukum dan UU," tuturnya.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim PTUN, disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan intervensi atas konflik internal partai penguasa rezim Orde Baru itu.
Diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono. Saat ini mereka sedang mempelajari putusan PTUN dan menyiapkan berkas untuk ajukan banding.
"Terkait putusan PTUN, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (19/5/2015).(yn)