JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tampaknya revisi UU Pilkada bakal berjalan tidak mulus. Ini dikarenakan Koalisi Merah Putih (KMP) kesulitan untuk merayu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mau memuluskan rencana revisi tersebut.
Seperti diketahui bahwa KIH bersama Demokrat sudah jelas menolak melakukan revisi karena tidak ada hal yang mendesak. Apalgi penolakan juga sudah disuarakan oleh anggota DPR dari Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.
Adapun alasan penolakan itu karena revisi belum termasuk dalam kepentingan nasional apalagi UU Pilkada baru saja dibuat dan belum diterapkan.
Namun meski KIH dan Demokrat sudah menolak, tapi KMP masih berharap banyak pada keputusan Presiden Jokowi. Dia masih berharap mukjizat bahwa KIH akan berubah pikiran. Padahal sudah jelas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Jokowi sudah menolak rencana revisi tersebut.
"Pak Presiden sudah menyatakan tidak setuju. Jadi kita tetap UU No 8 Tahun 2015," katanya.
Yah, semoga saja kali ini ada angin baik bagi kubu KMP. (ai)