Opini
Oleh Tom Pasaribu (Direktur Eksekutif KP3-I) pada hari Minggu, 20 Okt 2019 - 23:28:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Orde Baru Lebih Baik dari Reformasi

tscom_news_photo_1571588919.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

Di zaman Orde Baru, Presiden Soeharto dicap sebagai pemimpin yang sangat diktator. Padahal, selama masa kepemimpinannya Soeharto tidak pernah terbukti melanggar Pancasila dan UUD 1945.

Kondisi sosial masyarakat di masa Orde Baru jugalebih baik dari era Reformasi. Dimana,Soeharto yang dikenal sebagai Bapak Pembangunan dirasakan secara sungguh-sungguh dalam upayanya mensejahterakan rakyat Indonesia.

Begitu pun, selama menjadi Presiden, ketegasan Soeharto dalam memimpin membuat kelompok radikalisme dan separatis tidak dapat berkembang di Indonesia. Meskipun kelompok radikal dan separatis dari dulu terus mencoba dengan segala cara untuk dapat melakukan aksi, agar tujuan mereka tercapai.

Namun Soeharto sebagai Presiden tidak memberikan kesempatan terhadap kelompok radikal dan separatis untuk mempengaruhi rakyat. Sebab tanpa dukungan dari rakyat gerakan radikal dan separatis tidak akan dapat berkembang.

Hal ini yang membuat kelompok radikal dan separatis sangat membenci Soeharto.

Maka di saat krisis moneter terjadi secara menyeluruh di Asia Tahun 1998, situasi ini dimanfaatkan kelompok radikal dan separatis merangkul kelompok nasional, untuk menggulingkan Soeharto, dengan tujuan dan agenda masing-masing.

Rakyat kemudian dibuat benci terhadap Soeharto, sehingga rakyat mau mendukung rencana kelompok radikal, separatis dan nasionalis. Tentu harus dibuat sesuatu yang dapat membuat rakyat benci terhadap Soeharto.

Untuk memenuhi pangsa pasar maka isu propaganda yang diusung, Soeharto adalah pemimpin yang diktator, korupsi, kolusi dan nepotisme. Isu yang dihembuskan tersebut berhasil menyulut amarah rakyat pada saat itu, sehingga Soeharto lengser dari kekuasaannya.

Rakyat tidak sadar bahwa sosok seorang Soeharto sebenarnya bukanlah orang yang diktator dan koruptor, hal ini dapat dibuktikan dengan sikap Soeharto disaat situasi negara genting. Beliau tidak menggunakan pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Kalau mau, kala itu Soeharto bisa saja mengeluarkan Perppu untuk memaksa kekuatan militer dan kepolisian untuk mengamankan situasi yang tidak kondusif demi mempertahankan jabatannya sebagai Presiden.

Akan tetapi, Soeharto tidak melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa sayangnya terhadap rakyat Indonesia secara menyeluruh dan Ibu Pertiwi. Beliau lebih memilih mundur dengan baik sesuai konstitusi, sikap Soeharto ini menunjukkan sikap yang bijaksana dan jiwa kesatria kepada seluruh rakyat dan patut kita teladani.

Runtuhnya Orde Baru ternyata sangat mempengaruhi seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat Indonesia, serta pola pikir dan budaya. Pemikiran-pemikiran logis mulai tersisih dengan pemikiran yang tidak logis. Bahkan pemikiran yang tidak logis akan mendapat dukungan dari rakyat dan elit partai.

Masa Orde Baru telah tutup buku, yang kemudian lahirlah rezim reformasi dengan mengusung agenda pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, namun agenda yang diusung rezim reformasi justru menyuburkan sikap diktator, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagai bukti sikap diktator yang semakin subur adalah bila seorang politikus memperjuangkan kepentingan rakyat yang ketepatan berseberangan dengan kepentingan partai dan ketua umum, atau tidak senang terhadap anggotanya, maka politikus yang dianggap sebagai duri akan ditutup ruang geraknya di segala bidang, bila perlu dipecat.

Dan yang paling hebat di rezim reformasi yang mengusung agenda pemberantasan KKN malah semakin berani dan terang-terangan melaksanakan KKN melalui pengurus partai mulai dari ketua umum sampai pengurus partai di desa, barang siapa anggota partai yang berani mengusik so pasti kena sanksi atau tergusur.

Dalam rezim reformasi ini perampasan terhadap hak-hak professional semakin gencar dilakukan agar seluruh jabatan vital yang ada di setiap Lembaga Negara sesuai dengan amanah UUD 1945 dikuasai dan diisi oleh anggota-anggota partai, walaupun seharusnya posisi jabatan itu selayaknya harus di isi oleh professional melalui seleksi yang ketat.

Di rezim reformasi, penggelapan uang rakyat yang dikelola negara, maupun pinjaman negara yang dibebankan kepada seluruh rakyat dilakukan dengan cara menggunakan aturan dan peraturan agar penyelewengan uang rakyat yang dilakukan oleh pejabat dan kelompoknya tidak dapat tersentuh oleh hukum.

Bila kita bandingkan dengan jujur masa pemerintahan Orde Baru dan Rezim Reformasi sebagai intropeksi diri bangsa terhadap pemimpin-pemimpinnya yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia secara menyeluruh serta membuahkan hasil yang baik rezim Orde Baru apa Rezim Reformasi?

Dengan segala kekurangannya, saya akan memilih rezim Orde Baru, dengan alasan bahwa pada saat Orde Baru berkuasa keamanan, ekonomi dan politik sangat kondusif bahkan dalam Repelita ke III Orde Baru berhasil membawa bangsa ini menjadi lumbung pangan.

Sementara pada rezim reformasi yang sudah berkuasa selama 21 tahun sepertinya belum ada keberhasilan yang sangat signifikan, justru pada rezim reformasi yang berhasil dikembangkan kemunafikan, kekerasan, hoaks, buzzer, lembag-lembaga negara terpapar dengan paham radikal, serta janji-janji palsu.

Sementara perekonomian yang merosot akibat krisis 1998 di Asia secara menyeluruh sampai saat ini belum dapat dipulihkan dikarenakan koruptor yang tumbuh begitu subur.

Pada rezim reformasi kegaduhan pilitik lebih intens terjadi, tidak ada kepastian hukum, KKN sangat merajalela bahkan tokoh-tokoh pencetus reformasi pun terlibat aktif atas suburnya KKN.

Yang paling dahsyat meskipun sudah 5 Presiden yang menahkhodai rezim reformasi sepertinya belum satupun Presiden yang dapat memenuhi harapan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa.

Kondisi dan situasi tersebut wajar terjadi di rezim reformasi dikarenakan pola yang digunakan para ketua umum partai memakai system oligopoly (persaingan tidak sempurna). Dengan demikian, semangat Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika menjadi terabaikan karena tidak selaras dengan perjuangan partai dan elit politik.

Semangat yang dibangun para ketua umum partai saat ini adalah bagaimana menggeser kekuasaan seorang Presiden, agar kekuasaan Presiden berpindah kepada para ketua umum partai pengusung. Agar hasrat para ketua umum partai terpenuhi maka dirancanglah sebuah skenario untuk melegalkan aksi mereka melalui Amandemen terhadap UUD 1945.

Seluruh ketua umum partai yang turut Pemilu Tahun 2019 serta partai yang memiliki keterwakilan di DPR lupa dengan wejangan Bung Karno yang begitu sangat menyetuh ini, meskipun di event-event tertentu mereka memuja-muji perjuangan Bung Karno yang telah memerdekakan Bangsa ini, adapun kutipan ucapan Bung Karno yang sengaja mereka lupakan :

“Demi tercapainya cita-cita kita, para pemimpin politik tidak boleh lupa bahwa mereka berasal dari rakyat, bukan berada diatas rakyat”

Dengan demikian, sebelum semakin jauh menyimpang perjalanan bangsa ini, dikendalikan oleh pemikiran yang tidak logis, kita kembalikan saja perjalanan bangsa ini ke Rel yang sudah kita sepakati bersama disaat pembentukan Negara ini, sehingga laju pertumbuhan paham radikal dan separatis dapat terkontrol dengan baik.

Sebab, bila ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan akan lahir paham-paham baru yang sangat bertentangan dengan semangat Pancasila, UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika, atau dengan cara lain untuk memenuhi hasrat para pemikir yang tidak logis bentuk negara dirubah menjadi negara bagian.

Sudah saatnya kita memilih dan menentukan perjalanan bangsa ini secara bersama-sama, karena semua memiliki andil yang sama.

Dan yang tidak kalah penting harus di ingat bahwa jabtan Presiden, DPR, DPD, MPR, Menteri, Gubernur, DPRD, Bupati/Walikota dan seluruh pejabat Lembaga Negara pada hakikatnya dibentuk dan didirikan untuk melayani rakyat Indonesia secara menyeluruh.

Sayangnya, saat ini pemikiran ini sudah tidak berlaku lagi, seluruh pejabat yang diberikan kepercayaan oleh rakyat lebih senang menjadi “Tersangka” dari pada menjalankan tupoksi yang sebenarnya yaitu “melayani rakyat”.

Untuk menyelamatkan hak-hak rakyat sudah selayaknya dan sudah sepantasnya dibuat aturan khusus tentang partai dan tata cara perekrutan anggota partai maupun calon anggota legislatif, demikian juga hubungan rakyat dengan partai, agar kedaulatan rakyat dapat terjaga dengan baik, sesuai dengan Preambul UUD 1945, sehingga tercipta perpolitikan yang sehat di Indonesia.

Di sisi lain anggaran yang didapat partai dari APBN atas nama rakyat yang telah memilih partai maupun caleg dari partai, dapat dipertanggungjawabkan langsung kepada rakyat yang telah memberikan hak suaranya kepada partai maupun kepada caleg yang diusung partai dan kemana saja aliran dananya.

Dengan begitu, akan menciptakan partai yang sehat serta perpolitikan yang sehat pula. Sehingga hubungan partai dan rakyat lebih harmonis.

Semoga cita-cita Bangsa yang tercatat rapi dalam UUD 1945 bukan hanya pepesan kosong. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #soeharto  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...