
Sejak Reformasi 1998, Indonesia rajin menggelar pemilu: pilpres, pileg, hingga pilkada berlangsung nyaris tanpa jeda. Namun ironisnya, semakin sering pesta demokrasi dilaksanakan, semakin menjauh pula kita dari cita-cita Proklamasi. Kedaulatan rakyat dan negara justru kian tergerus, demokrasi makin menyimpang, dan negara seolah kehilangan kendali atas nasibnya sendiri.
Fenomena ini bukan kebetulan. Ia adalah hasil dari penguasaan sistematis atas seluruh kedaulatan negara oleh oligarki—mulai dari politik, hukum, ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, hingga kedaulatan wilayah. Inilah lingkaran setan oligarki, yang terus berputar dan mengunci bangsa dalam jebakan struktural.
---
1. Kedaulatan Politik: Demokrasi Mahal, Rakyat Tersisih
Akar persoalan bermula dari perampasan kedaulatan politik. Amandemen UUD 1945, yang seharusnya menyempurnakan demokrasi, justru membuka ruang lebar bagi dominasi modal. Paket undang-undang politik melahirkan sistem pemilu yang bebas tanpa batas namun berbiaya sangat mahal.
Akibatnya, kepemimpinan partai politik terdorong berkolaborasi dengan oligarki. Hanya mereka yang kaya atau dibiayai pemodal besar yang berpeluang menang. Pada saat yang sama, rakyat secara sistematis “dididik” untuk menerima politik uang. Siklus ini berulang dalam pilpres, pileg, dan pilkada.
Di sinilah titik awal seluruh kedaulatan negara mulai dirampas.
---
2. Kedaulatan Hukum: Undang-Undang dalam Genggaman Modal
Setelah politik dikuasai, langkah berikutnya adalah mengambil alih kedaulatan hukum. Proses legislasi—UU, Perda, hingga berbagai regulasi teknis—dikendalikan oleh aktor-aktor yang telah terikat kepentingan oligarki.
Lebih jauh, calon-calon pimpinan lembaga penegak hukum—Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan pengadilan, bahkan pengacara dan saksi ahli—disiapkan dan diseleksi melalui mekanisme politik yang telah dikuasai. Pemerintah mengusulkan, DPR memilih, sementara keduanya berada dalam orbit oligarki.
Pada saat bersamaan, praktik suap dilembagakan. Penegak hukum yang “fleksibel” justru dipromosikan, sementara yang berintegritas tersingkir. Maka hukum kehilangan fungsi keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi kepentingan modal.
---
3. Kedaulatan Ekonomi: Negara Tunduk pada Pemilik Modal
Penguasaan kedaulatan ekonomi adalah konsekuensi logis dari runtuhnya kedaulatan politik dan hukum. Dengan regulasi dan penegakan hukum di tangan mereka, oligarki dengan leluasa menguasai sektor-sektor strategis ekonomi nasional.
Berbagai kemudahan diberikan, praktik ekonomi ilegal dibiarkan, penyelundupan marak, dan keuntungan berlipat diraih secara tidak rasional. Dana besar ini kemudian diputar kembali untuk menyuap pejabat, politisi, dan aparat hukum demi mempertahankan cengkeraman kekuasaan.
Ketika uang menjadi tanpa batas, negara kehilangan daya kendali.
---
4. Kedaulatan Sumber Daya Alam: Izin Negara, Untung Oligarki
Hampir seluruh sumber daya alam strategis kini dikuasai oligarki dan asing. Prosesnya sederhana namun mematikan: pemerintah yang telah dikendalikan menerbitkan izin pengelolaan SDA. Dengan selembar izin itu, oligarki memperoleh pinjaman besar dari perbankan—ironisnya, mayoritas dari bank-bank BUMN.
Dalam praktiknya, manipulasi, pelanggaran, dan perusakan lingkungan sering terjadi. Karena aparat dan pejabat sudah “diamankan”, penyimpangan dibiarkan. Setelah perusahaan berjalan, saham dilepas ke pasar modal untuk mengeruk keuntungan lebih besar.
Keuntungan ini kembali digunakan untuk mengokohkan penguasaan atas politik dan hukum. Lingkaran setan pun terus berputar.
---
5. Kedaulatan Wilayah: Negara dalam Negara
Puncak dari perampasan kedaulatan adalah hilangnya kedaulatan wilayah. Fenomena ini tampak jelas di berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sebagian Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana negara seolah hadir hanya sebagai pemberi izin, bukan penguasa wilayah.
Di kawasan-kawasan ini, hukum negara sering kali tak berdaya menghadapi kepentingan pemodal. Terbentuklah “negara dalam negara”, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan nasional.
Kedaulatan adalah Koentji
Dari seluruh rangkaian ini, satu kesimpulan tak terbantahkan:
1. Pengembalian kedaulatan rakyat dan negara adalah KOENTJI.
2. Implementasi murni Pasal 33 UUD 1945 adalah SOLUSI.
Tanpa keberanian memutus lingkaran setan oligarki dan kembali pada mandat konstitusi, demokrasi hanya akan menjadi ritual kosong, sementara Indonesia terus berjalan menjauh dari cita-cita Proklamasi.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #