JAKARTA (TEROPONGSSNAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejak sekitar Mei 2019, KPK telah membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji selama Lukman Hakim Saifuddin menjabat selaku Menteri Agama periode 2014-2019.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangannya maka ada sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan sebagai terperiksa.
Febri mengungkapkan pada Jumat (15/11/2019) ini penyelidik kembali memanggil dan memintai keterangan terhadap Lukman Hakim Saifuddin dalam kapasitas jabatannya selaku Menteri Agama. Pemanggilan ini untuk klarifikasi lanjutan atas kewenangan Lukman selaku Menag.
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terhadap Lukman Hakim Saifuddin pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat. Kaitannya adalah penyelenggaraan ibadah haji selama yang bersangkutan menjabat sebagai Menag," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/11/2019) sore.
Lukman menjabat sebagai Menteri Agama kurun Juni hingga Oktober 2014 menggantikan Suryadharma Ali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pelantikan Lukman pada 9 Juni 2014 setelah Suryadharma Ali mundur karena saat itu menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Setelah pemerintahan berganti, Lukman tetap menjabat sebagai Menag sejak 27 Oktober 2014 hingga 23 Oktober 2019. Melihat kurun masa jabatan Lukman sebagai Menag maka ada lima kali musim penyelenggaraan ibadah haji. Masing-masing September-Oktober 2014 (1435 hijriah), Agustus-September 2015 (1436 hijriah), Agustus-September 2016 (1437 hijriah), Agustus-September 2017 (1438 hijriah), dan Juli-Agustus 2018 (1439 hijiriah).
Febri melanjutkan, kaitan penyelidikan ini bukan sehubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji 2019. Karena penyelidikan mulai dilakukan sebelum ibadah haji 2019. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui secara spesifik penyelidikan ini kaitannya dengan penyelenggaraan tahun berapa.
"Sebelumnya yang bersangkutan (Lukman Hakim Saifuddin-red) sudah dimintai keterangan pada Rabu, 22 Mei lalu," katanya seperti dikutip sindonews.
Febri memaparkan sampai saat ini KPK belum memiliki kesimpulan dan mengambil keputusan tentang delik pidana untuk penyelidikan ini, apakah dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan hingga terjadi kerugian negara atau suap atau gratifikasi.
Pastinya, kata dia, penyelidikan masih terus dilakukan KPK. Sampai saat ini belum bisa disampaikan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. "Belum, kita belum sampai ke arah sana. Penyelidikan masih dilakukan," ujarnya.
Dia menegaskan penyelenggaraan ibadah haji termasuk menjadi sektor yang menjadi perhatian serius KPK. Apalagi sebelumnya, tutur Febri, sudah ada terpidana mantan Menteri Agama sekaligus mantan ketua umum DPP PPP Suryadharma Ali yang divonis 10 tahun karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Arab Saudi.
Selain itu puluhan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan haji berbasis kajian pencegahan telah disampaikan KPK ke Kemenag sejak 2013.
"KPK cukupconcerndengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada menteri agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan. Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Lukman Hakim terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.43 WIB. Lukman mengenakan batik coklat lengan pendek. Dia hanya tersenyum dan tidak memberikan keterangan apa pun saat memasuki ruang steril. (Alf)