JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR Wahidin Halim menyatakan dengan tegas jika sebenarnya Partai Demokrat itu menolak Revisi UU Pilkada. Sebelumnya, ada kabar jika anggota Komisi II dari fraksi Demokrat menyetujui revisi UU pilkada.
"Berdasarkan arahan dan sikap Fraksi Partai Demokrat DPR RI, dengan ini saya menegaskan Fraksi Partai Demokrat memiliki sikap menolak/ tidak setuju terhadap usulan revisi UU Pilkada yang sedang berproses melalui Komisi II DPR RI," katanya melalui rilisnya, Jakarta, Minggu (24/05/2015).
Menurutnya, pandangan fraksi dan arahannya sudah jelas bahwa Partai Demokrat menolak untuk melakukan revisi UU Pilkada. Dengan sifat tersebut maka dengan sendirinya tidak ada satu anggota-pun dari Fraksi Partai Demokrat di komisi II yang ikut mendukung revisi UU Pilkada.
Jadi kalau ada anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat yang menyetujui revisi UU Pilkada adalah murni pendapat pribadi bukan fraksi.
"Maka sebagaimana sikap dan arahan fraksi, secara otomatis telah dilakukan pencabutan terhadap dukungan tersebut, dan penolakan/ pencabutan telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI, dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI," ujarnya. (ai)