JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengaku tidak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan MA pada 2011-2016 lalu.
"Saya tidak diperiksa sebagai saksi, saya hanya ingin menyerahkan surat," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Setyo mengaku surat yang diserahkannya itu adalah surat keputusan (SK) pengangkatan, pemberhentian, dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt), namun dia tak menjelaskan lebih lanjut SK siapa yang diserahkannya itu.
"Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt, itu saja," ujar Setyo.
Meski mengaku hanya mengantarkan SK, dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rabu ini, Setyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hiendra bersama Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (ahm)