JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton melalui pesawat baru Garuda masih dalam tahap penyidikan.
“Kami mohon waktu penyidik kami sedang lakukan investigasinya jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Heru menyatakan, dari hasil investigasi dan penyidikan tersebut nantinya dimungkinkan untuk menyeret para pihak yang terlibat ke pidana sehingga sanksinya bukan berupa pembayaran atau denda.
“Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” ujarnya.
Heru memastikan proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar.
“Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu,” tegasnya. (ahm)