Berita
Oleh Rihad pada hari Sabtu, 22 Feb 2020 - 06:25:55 WIB
Bagikan Berita ini :
RUU Cipta Kerja

Staf Khusus Presiden: Sistem Kontrak Justru Untungkan Pengusaha dan Pekerja

tscom_news_photo_1582327555.jpg
Dini Purwono (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan masalah pekerja kontrak bukan hanya menguntungkan pengusaha tapi juga pekerja itu sendiri.

Terkait kebijakan gaji per jam, pemerintah hanya ingin menentukan skema pengupahan yang pantas yang menguntungkan kedua belah pihak. Komentar Dini dan menanggapi berbagai keluhan terkait RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR.

Dia menjelaskan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sistem kontrak memang dibatasi. Di UU 13 itu kan kalau kontrak ada jangka waktunya, jadi cuma bisa sekali dalam dua tahun. " Tapi di lapangan justru merugikan buruh," caranya, Jumat (21/2/2020).

Menurut Dini kenyataannya pengusaha mengakali aturan tersebut dengan memberikan jeda setelah 2 tahun. Mereka bisa dikontrak tetap sampai 8 tahun, caranya dikasih jeda sebentar terus kontrak lagi. Nah, daripada kucing-kucingan, sistem. kontrak memiliki waktunya tidak terbatas, tapi diberi proteksi tambahan. .

"Misalnya pegawai dikontrak 1 tahun, lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama 2 bulan," katanya.

Dia berpendapat peraturan harus menguntungkan baik pengusaha maupun pekerja. "Kalau terlalu merugikan, pengusaha tidak berinvestasi di Indonesia dan akhirnya merugikan pekerja.

Sebelumnya, kalangan buruh menolak RUU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menolak Omnibus Law terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.

Pasalnya, lanjut Iqbal, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

“Penerapan sistem upah per jam, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum. Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya menentukan jumlah jam kerja buruh," tegasnya.

tag: #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement