JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)I - Ibaratmakanan, beda lidah beda rasa. Omnibus Law RUU Cipta Kerja, juga dirasakan berbeda antara oleh pemerintah dan serikat buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki skema pemanis buat para pekerja. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, dalam diskusi di Jakarta, Rabu (26/2).
Dalam draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR tersebut, disebutkan perusahaan diminta untuk memberikan uang ke manis buat para pekerja. Aturan ini diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92 yang berbunyi, "Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh".
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, akan diberikan uang pemanis 1 kali upah; masa kerja 3-6 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 2 kali upah.
Kemudian, masa kerja 6-9 tahun akan diberikan uang pemanis sebesar 3 kali upah; masa kerja 9-12 tahun akan diberikan uang pemanis sebesar 4 kali upah; dan masa kerja 12 tahun atau lebih akan diberikan uang pemanis sebesar 5 kali upah.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Buruh Merasa Kepahitan
Jika pemerintah merasa sudah memperhatikan kepentingan buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru menilai RUU Cipta Kerja rasanya pahit. Menurut Said, setidaknya sembilan alasan yang disampaikan terkait penolakan RUU Cipta Kerja, di antaranya upah minimum hilang, pesangon hilang, jam kerja yang bersifat eksploitatif, outsourcing seumur hidup, dan kontrak seumur hidup.
Untuk memperjuangkan kepentingan buruh, KSPI baru saja menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (26/2). Said menjelaskan pada prinsipnya Mahfud menyampaikan bahwa apa yang disampaikan KSPI mengenai RUU Cipta Kerja tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah.
"Oleh karena itu, beliau meminta pejabat eselon terkait yang hadir dan Mendag untuk mencatat dan mendiskusikan ulang apa yang telah disampaikan serikat buruh," katanya.