Oleh Jihan pada hari Rabu, 04 Mar 2020 - 12:02:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemprov DKI Imbau Seluruh Perusahaan Tingkatkan Kewaspadaan CoVID-19

tscom_news_photo_1583298156.jpg
Pemprov DKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh Perusahaan dan Instansi di Ibu Kota meningkatkan kewaspadaan COVID-19 di lingkungan kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 / SE / 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan / Instansi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami harap Perusahaan atau Instansi yang ada di Jakarta ini dapat melakukan tindakan kewaspadaan COVID-19 ini. Perlu dilakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi munculnya COVID-19 di Perusahaan maupun Instansi. Kami berharap, edaran ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ungkap Andri, pada Selasa (3/3/2020).

Adapun kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi terhadap COVID-19 yang perlu dilakukan di Perusahaan / Instansi sebagai berikut:

1.Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak (banner, leaflet, videotron, sticker dll) yang dapat diunduh padabit.ly/materiedukasiCOVID19.

2.Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai.

3.Jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala demam dan batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak nafas dan baru kembali dari Negara dan/atau daerah terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit maka:
a.Jangan panik.
b.Berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
c.Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui no. telp: Posko KLB DKI 2020 (0813-8837-6955)

4.Memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja meliputi:
a.Terapkan etika batuk (menutup mulut / hidung saat bersin / batuk dengan menggunakan tissue).
b.Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang.
c.Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80%.
d.Jika sedang sakit, kurangi aktivitas di luar rumah dan hindari kontak dengan orang lain.

5. Memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.

6.Melakukan desinfeksi dengan cara:
a. Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu / jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian masing - masing produk (label).
b. Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant.

7.Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel / tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80% yang mudah diakses oleh seluruh pekerja / tamu / penghuni.

8.Memantau perkembangan kondisi COVID-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.

9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat. (Al)


tag: #corona  #dki-jakarta  #dprd-dki  #anies-baswedan  #relawananies  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement