JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan sembako ke masyarakat.
"Kami keluarkan Surat Edaran supaya tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).
Daniel menerangkan, kebijakan Pembatasan Pembelian Sembako dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, termasuk mencegah spekulan yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 demi meraup keuntungan pribadi.
Pihaknya pun meminta agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan. Sebab, kata dia, pemerintah telah menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan.
"Tidak usah panik, biasa saja. Tidak perlu borong-borong belanja. Stok pangan tersedia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini.
Hingga kini, lanjut Daniel, belum ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga pangan. "Tidak ada. Kalau ada, pasti kami tindak," ucapnya.
Daniel juga mengimbuhkan, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan saat ini terjadi karena naiknya permintaan dari konsumen.
"Bahan-bahan pokok itu naik karena permintaan bertambah. Teori ekonomi kan makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya," ujarnya.
Dalam Surat Edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, di antaranya beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus. (Allan)