JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP saling introspeksi diri setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan untuk memecat salah satu Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Evi Novida diberhentikan oleh DKPP karena telah melakukan pelanggaran etik pada Pemilu legislatif 2019 lalu.
Doli menambahkan dengan diberhentikannya Evi Novida tidak mengganggu persiapan KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Lebih baik bila sekecil mungkin hindari kegaduhan sesama penyelenggara. Akan berbahaya bila masalah ini tidak terjelaskan dengan baik, saya khawatir akan terjadi demoralisasi dan dapat mengganggu kenyamanan bekerja bagi para penyelenggara," ujar Doli ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/03/2020).
Politisi Golkar tersebut mengatakan kalau setelah masa reses berakhir, Komisi II akan segera duduk bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP perihal mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
"Untuk itu saya kira, dalam waktu dekat yang memungkinkan, kami Komisi II akan mengundang DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk kami minta keterangannya secara rinci," katanya.
Doli menilai kalau pemecatan Komisioner KPU tersebut akan menjadi pembelajaran Komisi II DPR RI dan masalah serupa tidak akan terjadi lagi.
"Yang terpenting dari kasus ini, kami Komisi II akan mengambil pelajaran berharga dan menjadi bahan evaluasi kami," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting pada sidang DKPP di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Dalam putusan sidang Evi terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. (Allan)