JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana memanfaatkan dana desa untuk menanggulangi pandemi corona (Covid-19). Pasalnya, dana desa sudah memiliki alokasi yang ditentukan untuk memenuhi kebutuhan dan pembangunan desa.
"Menurut saya pemerintah perlu mempertimbangkan kembali," kata Neng Eem saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Sabtu (21/03/2020).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan dana desa memiliki multi effect player atau efek besar terhadap perekonomian masyarakat desa. Jika anggaran tersebut harus disedot, maka perekonomian desa juga akan turut merosot. Sementara diketahui pemerintah melalu Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkhidmat untuk membangun kawasan pinggiran dan pedalaman seperti desa.
Untuk itu, Eem berharap agar pemerintah mencari sumber alternatif lain dalam penanganan dan penanggulangan covid-19. "Karena, dana desa langsung bersentuhan dengan masyarakat, perlu cari alternatif lain sumber lain," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan agar kepala daerah melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung aliran dana dalam menekan pandemi corona.
Menurutnya, pemerintah memperhitungkan setidaknya ada Rp56 triliun sampai Rp59 triliun dana dari APBD yang bisa dialihkan untuk penanganan virus corona. Dana ini berasal dari transfer pemerintah ke keuangan daerah, termasuk dana desa.
"Kami meminta agar APBD bisa diproritaskan untuk mengatasi hal ini (corona), khususnya lima provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang paling besar konsentrasi dari terjadinya corona," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran sebesar Rp72 Triliun untuk program dana desa di tahun 2020 ini. Namun, Tito mengatakan bahwa baru sekitar 40 persen dana yang terserap dari Rp72 triliun itu. Sebanyak 60 persen dana belum disalurkan karena pemerintah desa belum mengajukan APBDes.
Oleh karenanya, Tito meminta kepada jajaran pemerintahan desa untuk segera memenuhi dokumen persyaratan pencairan dana desa agar dapat segera disalurkan ke kas desa. Salah satu pemanfaatan dana ini adalah untuk menangani pandemi virus corona.
Penggunaan dana desa untuk menerangi virus Wuhan ini juga diamini oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Institusi pemerintah ini meminta seluruh pemerintah daerah untuk ikut menangani penyebaran virus corona (Covid-19) dengan memanfaatkan dana desa.
Direktur jenderal PPMD Kemendes PDTT RI Taufik Madjid mengatakandana desa merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga berbagai macam aspek, salah satunya sebagai dana antisipasi di tengah pandemi virus corona saat ini.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen)Desa Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedomanan Dana Desa Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, salah satunya diatur mengenai kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa.
"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa digunakan untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya dalam kesehatan masyarakat desa," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).