Bisnis
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 26 Mei 2015 - 21:21:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Marak Ijazah Aspal, Pemerintah Akan Cek Ulang Ijazah PNS

1tscom-yuddychrisnandi-indra-26515.jpg
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Beredarnya ijazah asli tapi palsu (aspal) yang kian marak, membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bersikap tegas.

Ia memastikan, pihaknya akan memeriksa ulang asal-usul ijazah palsu kepada semua pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami sudah minta ke Sekretaris Menpan RB untuk buat edaran yang akan diteruskan ke semua lembaga dan pemerintah daerah," kata Yuddy di kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Surat edaran itu, kata Yuddy, berisi instruksi bagi para inspektorat untuk melakukan pengecekan ulang ijazah terhadap semua PNS. Sebab, hal ini (ijazah aspal) merugikan pemerintah.

"Apabila pemerintah menggunakan kepegawaian negeri sipil dengan ijazah palsu, hal ini berdampak pada kepangkatan, formasi yang diberikan negara," jelas Yuddy.

Akibatnya, negara dianggap sia-sia mengeluarkan uang untuk PNS yang memiliki ijazah palsu. "Jadi negara mengeluarkan uang sia-sia kepada orang yang tidak berhak," ujarnya. (al)

tag: #Ijazah Palsu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...