Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 27 Mei 2015 - 08:58:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Dikritik Habis-Habisan Soal Tagar #JokowiBohong, Ketua BEM UI Santai

93andiaulia.jpg
Andi Aulia Rahman (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Andi Aulia Rahman enggan menanggapi lebih jauh terkait respon negatif publik perihal tanda pagar (tagar) #JokowiBohong di akun twitternya.

"Saya ga akan tanggapi lebih jauh," kata Andi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, dirinya tetap konsisten menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo adalah seorang pembohong terkait pembatalan dialog terbuka dengan aliansi mahasiswa pada Senin (25/5/2015) seperti yang sudah dijanjikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Sesuai tweet saya saja," singkatnya.

Sebelumnya Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai sikap yang ditunjukkan Ketua BEM UI sangatlah cengeng dan tidak sopan karena telah merendahkan simbol negara yakni Presiden Joko Widodo.

Bahkan Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa yang juga mantan aktivis '98 menganggap Ketua BEM UI tidak konsisten dalam melakukan arah gerakan, pasca menghadiri makan malam di Istana Negara, bahkan bersedia melakukan foto bersama Jokowi.(yn)

tag: #jokowi bohong  #ketua bem ui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...