JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Keinginan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Corona dengan status darurat sipil, menuai perhatian.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Irwan misalnya. Ia menilai langkah itu sebagai upaya pemerintah untuk menghindar dari kewajibannya mencukupi segala kebutuhan rakyat, bila menerapkan karantina wilayah.
“Yang dibutuhkan rakyat adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6 Tahun 2018) dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat, kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat itu menilai bahwa statusdarurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah wabah Wuhan yang sebenarnya. Bahkan, imbuh dia, justru bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahannya.
Apalagi, kata Irwan, jika membaca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, penerapan darurat sipil sangat otoriter.
“Dimana kewajiban minim, tapi di sisi lain kekuasaan bertambah,”ketus pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini.Oleh karena itu, Irwan mengingatkan agar pemerintah tidak perlu takut untuk memutuskan kebijakan karantinawilayah.
“Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar itu sama saja menghindari pasal 55. Pemerintah membatasi aktivitas tetapi tidak menanggung hidup rakyat. Ibarat mengubah kemungkaran, itu benar-benar selemah-lemahnya iman,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah virus corona adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.