JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Bank BTN telah melakukan restrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) kepada lebih dari 3.000 debitur pada Maret 2020. Langkah ini dilakukan pasca diumumkan keringanan kredit oleh pemerintah dan OJK untuk menekan dampak pandemi virus corona.
Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan setidaknya sudah ada puluhan ribu debitur yang melakukan pengajuan
dengan yang telah disepakati sekitar 3.000 debitur selama bulan ketiga tahun ini.
Pada umumnya debitur yang telah disetujui untuk mendapatkan restrukturisasi kredit tersebut berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurutnya, tindakan restrukturisasi tersebut sudah berdasarkan kesepakatan dengan nasabah, berupa rentang waktu penundaan hingga skema pembayaran berikutnya ketika relaksasi selesai dIlakukan.
Sebelum kredit debitur direstrukturisasi, Bank BTN memastikan bentuk restrukturisasi yang disepakati nasabah. Selain itu, juga harus disepakati cara pembayaran angsuran berikutnya ketika restrukturisasi selesai dilakukan. Pilihannya yakni debitur dapat membayar angsuran dalam bentuk penambahan waktu maupun disebar atau dibagi ke sisa waktu pembayaran.
Setidaknya, sebagian besar bentuk restrukturisasi yang didapat debitur Bank BTN adalah penundaan bayar pokok dan atau bunga selama rentang waktu satu tahun. "Semua kami layani, banyak juga yang tidak terdampak berusaha untuk meminta (restrukturisasi) juga. Bukan tidak disetujui, kami belum bisa jawab. Makanya ditawarkan kembali ke nasabah, kami assess, dan itu hak debitur (sepakat dengan tawaran bank)," katanya, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, pada Maret 2020, cukup banyak nasabah yang masih mampu melakukan pembayaran kredit ke Bank BTN, sehingga dampak pengajuan restrukturisasi belum terasa. Kemungkinan, jumlah kredit yang akan direstrukturisasi akan terus meningkat, terutama di April 2020 dan Mei 2020.