Bisnis
Oleh Aries Kelana pada hari Selasa, 14 Apr 2020 - 21:52:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Hore, Bunga Kartu Kredit dan Batas Minimal Pembayaran Kartu Kredit Turun

tscom_news_photo_1586875948.jpg
kartu kredit (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wabah COVID-19 telah membuat banyak orang kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Akibatnya juga akan berpengaruh pada kemampuan membayar tagihan kartu kredit. Apalagi bunga kartu kredit bikin pemegangnya menjerit.

Maka, untuk meringankan beban pengguna kartu kredit, Bank Indonesia (BI) memberikan kabar baik. Dalam keterangan dari BI yang disampaikan Selasa (14/4/2020), BI menentukan batas maksimum suku bunga kartu kredit adalah 2,0%. Ini menurun dari sebelumnya 2,25% per bulan.

Kabar baik lainnya, batas minimum pembayaran kartu kredit juga diturunkan. Jika selama ini nasabah diharuskan membayar minimum pembayaran sebesar 10% dari total tagihan, maka aturan BI cuma mewajibkan batas minumumnya sebesar 5%.

Lantas jika nasabah kartu kredit terlambat membayar tagihan, baik total, sebagian atau hanya membayar minimun, maka cuma dikenakan biaya keterlambatan 1% atau maksimal Rp100.000.

Tapi ingat, semua fasilitas tersebut baru mulai berlaku terhitung 1 Mei 2020 dan akan berakhir pada Desember 2020.

tag: #kartu-kredit  #nasabah  #bank-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...