JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta, Salamuddin Daeng menilai, semangat lelang jabatan yang tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, sejak awal menimbulkan kekhawatiran, baik di kalangan PNS maupun masyarakat.
"Bagi PNS, ini (UU) lelang jabatan merupakan penghancuran karier mereka," kata Daeng dalam sebuah diskusi publik bertajuk: Bagi-Bagi Jabatan atau Jual Beli Jabatan di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ia mengatakan, persyaratan bagi kalangan PNS dalam kasus lelang jabatan di Kementerian Keuangan jauh lebih berat dari pada Non-PNS.
Menurut dia, lelang jabatan hanya akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan di antara partai koalisi pendukung pemerintah.
"Tak bisa dipungkiri, pengalaman bagi-bagi jabatan Menteri telah menimbulkan kontroversi, mengingat dalam masa kampanye Capres-Cawapres Jokowi-JK sebelumnya berjanji tidak akan melakukan bagi-bagi jabatan," paparnya.
Ia khawatir, stabilitas Pemerintahan Jokowi-JK ke depan akan makin semrawut.
"Kita tahu, belum lama ini muncul kasus Keppres (keputusan presiden) bodong terkait dengan pengangkatan salah satu Dirjen hasil lelang jabatan," ungkap Daeng.
"Jadi memang, dalam era kekacauan politik saat ini jabatan birokrasi pemerintahan rentan untuk diperjual belikan," jelasnya. (iy)