Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Wednesday, 22 Apr 2020 - 19:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI : ODP, PDP, Positif Corona Diharamkan Bagi Mereka Shalat Berjamaah Di Masjid

tscom_news_photo_1587558442.jpg
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadahRamadhanselama masih adapandemi Corona(COVID-19). Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan dalam fatwa itu juga dijelaskan ada pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Sementara zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.

"Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal," ujar Muhyiddin dalamvideo conferencebersama wartawan, Rabu (22/4/2020)

Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus COVID-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah," sambungnya.

Muhyiddin menegaskan masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan positif COVID-19 diharamkan melaksanakan ibadah di masjid atau musala. Hal tersebut karena dapat membahayakan orang lain.

"Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk salat berjamaah baik di musala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain," katanya.

tag: #corona  #ramadhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...