JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik selama 12 jam di Jakarta, Rabu (27/5/2015). Atut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung masuk kedalam mobil tahanan KPK tanpa memberikan keterangan. Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut bersama Wawan ditengarai menggelembungkan anggaran dana pengadaan alat kesehatan proyek bernilai Rp 9,3 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.