Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Jumat, 24 Apr 2020 - 19:48:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Hukuman Rommy Dipangkas 1 Tahun, Wasekjen MUI Ucapkan 'Selamat'

tscom_news_photo_1587730127.jpg
Ustadz Tengku Zulkarnain (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wasekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain turut merespon keputusan pengadilan tinggi yang memangkas hukuman tersangka korupsi Romahurmuzy dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Tengku memberikan ucapan selamat dengan bernada sinis kepada pengadilan tinggi yang telah mengurangi hukuman mantan Ketua Umum PPP itu menjadi 1 tahun.

"Selamat pada Pengadilan Tinggi yg telah mengabulkan Banding Tuan Rommy, sehingga hanya dihukum SATU TAHUN Penjara," ucap Tengku melalui cuitan twitternya, Jumat (24/04/2020).

Lantas Ustadz asal Deli Serdang Sumatera Utara ini membandingkan hukuman yang diterima Rommy dengan kepala desa yang dihukum 4 tahun karena korupsi dana sebesar 30 juta.

"Hukuman yg jauh lebih ringan dari Kepala Desa atas kasus 30 juta rupiah, yg divonis 4 tahun penjara," ujarnya.

Tengku menilai kalau kinerja yang dilakukan KPK saat ini sangat berbeda dari KPK yang sebelum-sebelumnya.

Iapun mempertanyakan apakah KPK melakukan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir atau tidak.

"KPK tidak KASASI? KPK kini memang BEDA?" pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Hukuman penjara Rommy dikurangi menjadi 1 Tahun. Rommy pada pengadilan tingkat pertama divonis 2 tahun penjara.

Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail menyebut bahwa banding Rommy dikabulkan dan dikurangi masa hukumannya dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

"Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020) malam.

tag: #mui  #romi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...