JAKARTA- (TEROPONGSENAYAN) - Penggabungan Bank Banten ke dalam Bank BJB telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menindaklanjuti hasil Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani pada Kamis, 23 April 2020 antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB) segera mempersiapkan tahapan berikutnya.
’’Sebagai langkah awal kami akan melakukan proses persiapan due diligence yang kami pastikan untuk dilakukan secara cermat, professional dan independen,’’ ujar Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi dalam keterangan, Jumat (24/4).
’’Untuk mewujudkannya sesuai dengan harapan, kami mohon dukungan dari seluruh stakeholders, pemegang saham, OJK, BI, dan masyarakat. Kami yakin ini dapat terwujud dan berkontribusi dalam penguatan industri perbankan nasional,’’ ujar Yuddy.
Sempat Timbulkan Kepanikan
Pemerintah Banten memindahkan dana kas daerah dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR). Ini terlihat dari Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020. Gubernur Banten Wahidin Halim, menyatakan langkah ini dilakukan sebagai penyelamatan keuangan daerah.
Tapi, langkah Gubernur ini sempat memicu kepanikan. Pada Kamis (23/4), nasabah Bank Banten ramai-ramai melakukan penarikan uang.
Gubernur akhirnya memberi penjelasan agar masyarakat tidak panik. “Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran, karena ini bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan kas daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus menempuh langkah berisiko," katanya dalam, Kamis (23/4).
Bank Banten nyatanya disebut Wahidin memang terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak, dan dana jaring pengaman sosial yang mestinya selesai disalurkan pada 17 April 2020. Per Februari 2020, Wahidin menyebtkan, ada Rp 181 milair lebih DBH pajak, dan Rp 709,21 milair dana jaring pengaman yang telat disalurkan.
Ini yang kemudian memicu digelarnya Rapat Pembahasan Likuiditas Bank Banten pada 21 April 2020. Bersama Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Pemprov sepakat Bank Banten sudah dalam kondisi yang tidak likuid dan mengalami stop kliring, sehingga dibutuhkan aksi pemindahan dana kas daerah.
Namun, aksi Pemprov tak selesai dengan memindahkan dana kas daerah. Kamis (23/4), Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat meneken letter of intent (LoI) untuk mengabungkan Bank Banten dengan Bank BJB.
"Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua OJK telah memfasilitasinya. Upaya lain juga sudah dilakukan, bulan (Maret) lalu saya menemui Direktur BJB Syariah agar bisa merger untuk membentuk bank syariah," jelas Wahidin.
Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. memastikan seluruh simpanan nasabah di bank ini aman saat proses penggabungan usaha (merger bank) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) karena dijamin oleh pemerintah.
"Dijamin melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Proses penggabungan usaha saat ini sedang berjalan di tengah kondisi terkini terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dengan jaminan keamanan ini, manajemen bank BUMD ini mengimbau seluruh nasabah untuk tidak panik dan menarik dana simpanan dengan datang ke kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.