Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 26 Apr 2020 - 13:13:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Penangkapan Ravio Soal Dugaan Menghasut Publik, Ini Tanggapan Yusril

tscom_news_photo_1587877119.jpg
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah polisi memeriksa telepon seluler milik Ravio yang diduga menjadi sumber pesan hasutan kerusuhan adalah hal wajar. Yusril menuturkan sesuai aturan hukum, polisi berwenangmengambil langkah preventif jika di media sosial beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan.

"Andai kasus itu terjadi pada saya, pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya, saya anggap wajar jika polisi mencari saya," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya kepadaTeropongSenayan, Minggu (26/4/2020).

Menurut mantan MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia ini, Ravio bisa membela dirinya jikamerasa tidak bersalah. Sebagai warganegara yang baik, Ravio sebaiknya koperatif saja dengan aparat penegak hukum. Sebab, dia bisa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu. Secara sederhana, Ravio bisa mengungkapkan bahwa dia yakin telepon selulernya telah diretas.

Namun, lanjut Yusril, langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah secepatnya melakukan penyelidikan. Dalam konteks penyelidikan itu polisi berwenang untuk memanggil dirinya guna dimintai keterangan lebih dahulu.

"Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil saya (analogi terhadap diri Ravio) sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya. Pemanggilan harus menggunakan surat," jelas Yusril.


TEROPONG JUGA:

>Polri: Penangkapan Ravio Tidak Bermaksud Cari-cari Kesalahan

>Polisi Diminta Belajar dari Kasus Penangkapan Ravio Patra

>Setelah Pegiat Demokrasi Itu Ditangkap, Muncul Petisi #BebaskanRavio


Guru besar Universitas Indonesia ini menjelaskan, jika dalam pemanggilan tersebut tidak kunjung datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, maka polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan.

"Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum," tuturnya.

Soal pengakuan bahwa telepon seluler milik Ravio diretas, Unit Cybercrime Mabes Polri sebenarnya dapat dengan mudah mengetahui apakah ponselnya diretas atau tidak. Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilahkan dirinya pulang.

"Bagus juga jika saat itu polisi dan saya mengadakan konfrensi pers dan memberitahu publik bahwa pesan yang berisi hasutan itu bukan dari saya, dan HP saya terbukti diretas. Polisi juga sekaligus mengingatkan publik agar jangan terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Ravio Patra ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam lalu di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat saat sedang menunggu jemputan. Dia kemudian dibebaskan dengan status sebagai saksi pada Jumat pagi, 24 April 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan Ravio Patra telah dibebaskan setelah sempat ditangkap terkait dugaan penyebaran informasi bernada provokasi lewat WhatsApp.

Ravio ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi penjarahan. Namun tuduhan itu dibantah Ravio karena nomor teleponnya disebut diretas untuk mengirimkan pesan provokasi. Kabar penangkapan terhadap dirinya pertama kali diungkapkan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto. Ia juga mengungkapkan Whatsapp Ravio sempat diretas.

Selama diretas, Damar menyebut, WhatsApp Ravio menyebarkan pesan-pesan bernada provokasi. Hal itu terungkap usai akun tersebut dapat dipulihkan dua jam kemudian.

"Krisis, sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah," demikian bunyi pesan yang disebarkan melalui akun WhatsApp Ravio yang diretas.

tag: #hukum  #yusril-ihza-mahendra  #polda-metro-jaya  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement