Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 28 Apr 2020 - 22:58:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Terima Rommy Segera Bebas, KPK Ajukan Kasasi

tscom_news_photo_1588089490.jpg
Romahurmuziy (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menjadi satu tahun pidana penjara.

Kasasi itu telah didaftarkan Jaksa Penuntut KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/4/2020) kemarin.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2020).

Ali Fikri menjelaskan, Kasasi ini diajukan lantaran KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan terhadap Romy. Hal ini terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding mengenai adanya penerimaan sejumlah uang yang tidak dipertanggungjawabkan kepada Romy selaku terdakwa.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa (Romy)," kata Ali.

Selain itu, kata ia, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam menolak keberatan Jaksa. Hal ini terkait hukuman tambahan kepada Romy berupa pencabutan hak politik.

"Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," katanya.

Dengan pengajuan Kasasi ini, kewenangan penahanan Romy beralih ke MA. Hal ini sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
"(Aturan itu) menyebutkan bahwa, Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Rommy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Rommy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

tag: #romi  #ppp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement