JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)untuk segera mengeluarkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dari rumah tahanan KPK. Rencananya, Romi akan dikeluarkan dari rutan KPK pada sore ini.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan PT DKI Jakarta, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. MA telah menerima pengajuan kasasi dari KPK.
"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwaRomahurmuziyditerima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.
Namun, dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Romi telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.
Sebelumnya, KPK mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menjadi satu tahun pidana penjara.
Kasasi itu telah didaftarkan Jaksa Penuntut KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/4/2020) kemarin.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2020).