JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polisi terus mengusut kasus gagal bayar senilai Rp 10 triliun oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan telah menetapkan HS dan SAH sebagai tersangka. Meski demikian HS maupun SA tidak ditahan.
"Kasus Koperasi Indosurya Cipta, sampai hari ini kami tetapkan dua tersangka, HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/5/2020).
Polisi telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada keduanya. Penyidik juga melacak aset-aset kedua tersangka.
Atas perbuatannya, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Kasus gagal bayar ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya Cipta dengan jumlah mencapai Rp10 triliun.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi yaitu sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada jangka waktu yang sama.