Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 07 Mei 2020 - 13:31:29 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak Pemerintah InvestigasiĀ  Pelarungan Mayat ABK di Laut Selandia Baru

tscom_news_photo_1588832181.jpg
Potongan gambar dari video kru kapal nelayan Cina yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah menginvestigasi kasus pelarungan mayat anak buah kapal (ABK) yang diduga warga negara Indonesia di perairan Selandia Baru. Pelarungan 3 mayat WNI sebelumnya menjadi sorotan publik karena ABK diduga bekerja selama 18 jam di kapal yang diketahui dimiliki oleh perusahaan China.

Sukamta mengatakan ada kemungkinan hal tersebut terjadi pelanggaran HAM oleh pihak perusahaan kapal kepada ABK. “Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini," kata Sukamta kepadaTeropongSenayan, Kamis (7/5).

Menurut Sukamta, kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing sudah beberapa kali terdengar. Kejadian yang terbaru ini diduga para WNI bekerja selama 18 jam sehari dalam rentang waktu 13 bulan dan hanya mendapatkan gaji sekitar Rp 1,7 juta setiap bulannya.

Namun mirisnya setelah sekian lama bekerja mayat mereka harus dilarung ke laut. "Boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di Luar Negeri," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.


TEROPONG JUGA:

>BP2MI Antisipasi Kepulangan 37.000 TKI


Sukamta mengungkapkan, sejak proses perekrutan awal ABK asal Indonesia sering bermasalah mulai dari kontrak kerja yang tidak jelas atau sepihak dengan perusahaan di Indonesia yang menjadi agen tenaga kerja. Parahnya, lanjut Sukamta, agen-agen di Indonesia ternyata merupakan sub agen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri.

Tak jarang untuk berangkat para calon ABK malah harus membayar terlebih dahulu atau jika tidak ada deposit ABK akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran. Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia.

"Kita sering menyebut mereka pahlawan devisa, harus dimaksimalkan pelayanan dan perlindungannya,” jelas Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri ini.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seharusnya menjadi landasan kuat perlindungan bagi para migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Terlebih, Indonesia telah meratifikasiMaritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention.

"Mereka bekerja jauh dari tanah air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga," tegasnya.

Lebih jauh Sukamta menduga kasus pelarungan 3 mayat ABK ini ada kaitannya dengan Covid-19. Pasalnya, WNI yang bekerja di luar negeri memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Untuk itu, pinta Sukamta, pemerintah perlu melakukan pendataan secara akurat kondisi TKI, berapa yang saat ini masih dalam kondisi bekerja dengan risiko tinggi terpapar Covid-19.

"Berapa banyak yang terdampak lockdown dan kesulitan makan, juga berapa banyak yang positif Covid-19 namun belum tertangani dengan baik. Jika diperlukan, pemerintah bisa mengambil opsi pemulangan TKI untuk memastikan keselamatan dan kesehantannya," pungkas Sukamta.

Sebelumnya beredar video kesaksian beberapa ABK asal Indonesia yang mengaku mendapat perlakuan tak layak di sebuah kapal berbendara China. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK asing melempar jenazah pekerja Indonesia yang telah meninggal ke laut.

Kementerian Luar Negeri juga sudah menanggapi video viral tersebut. Kementerian Luar Negeri menyebut insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru. Hingga kini masalah tersebut sudah ditangani oleh perwakilan Indonesia di tiga tempat yaitu Cina, Korea Selatan, dan Selandia Baru.

"Pelarungan jenazah dilakukan di perairan yang masuk wilayah kerja KBRI Selandia Baru. Kemudian, KBRI Beijing menindaklanjuti dengan pemerintah setempat dan KBRI Seoul yang mengurusi penanganan ABK Indonesia, termasuk pemulangan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah pada Rabu, 6 Mei 2020.

Faizasyah mengatakan jenazah tersebut bukan "dibuang". "Istilahnya bukan "pembuangan" tapi "pelarungan jenazah" (burial at sea) dan ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedurnya," ujarnya.

tag: #tki  #china  #abk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement