Berita
Oleh Rihad pada hari Thursday, 07 Mei 2020 - 14:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pihak Kapal Berdalih Melarung ABK WNI ke Laut Sesuai Aturan, Kemenlu Tetap Panggil Dubes China

tscom_news_photo_1588837360.jpg
Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal milk China masih menjadi perhatian publik. Ini terkait dengan peristiwa pemakaman dengan melempar jenazah ke laut telah dilakukan oleh kapal China.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga WNI awak kapal saat kapal-kapal tersebut sedang berlayar di Samudera Pasifik. Para ABK yang meninggal akhirnya dilarungkan ke laut.

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan untuk melarungkan jenazah diambil karena kematian disebabkan penyakit menular dan tindakan itu dilakukan berdasarkan persetujuan para awak kapal lainnya.

KBRI Beijing juga telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut. Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Luar Negeri China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Meski demikian, Kementerian

Luar Negeri Indonesia akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian untuk meminta penjelasan tentang perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.

Kemlu RI juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 untuk memeriksa apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China, demikian disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Kamis.

ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil jasa keagenan awak kapal untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.

Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China dan Korea Selatan, mengatakan memberi perhatian serius pada permasalahan yang dihadapi para ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020 sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal.

tag: #abk  #cina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement