JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI, Krisna Mukti dilaporkan istrinya Devi Nurmayanti dan pengacaranya Afdal Dzikri ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Ia dilaporkan karena dianggap sebagai suami dan bapak yang tidak bertanggungjawab terhadap keluarganya.
"Ya hak dan kewajiban sebagai ayah, dan tidak ada kejelasan tentang status. Diduga Mbak Devie (Istri Krisna Mukti) dan anak-anak telah ditelantarkan sejak menikah. Mereka menikah 23 Juni 2014," kata Pengacara Devie, Afdal Dzikri di gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Lebih dari itu, Afdal menyatakan pihaknya meminta bantuan supaya MKD dapat menindaklanjuti aduan kliennya. Ia berharap MKD segera memproes Krisna Mukti sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait dengan proses tindakan kita serahkan ke MKD karena kedatangan kami ke sini berkaitan dengan Istri anak dan masa depan anak (Krisna Mukti)," ungkapnya.
Setelah melaporkan ke MKD, Afdal menyatakan belum berencana melaporkan Krisna Mukti ke partainya.
"Itu belum terpikirkan karena jabatan anggota dewan yang bisa menjembatani permasalahan adalah MKD dan kami melakukan pengaduan," ucapnya. (iy)