Bisnis
Oleh Aries Kelana pada hari Senin, 11 Mei 2020 - 22:05:11 WIB
Bagikan Berita ini :

AAJI Minta Keringanan Iuran OJK, OJK Tak Bisa Bantu, Kenapa?

tscom_news_photo_1589209511.jpg
Wimboh Santoso (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Usaha asuransi kini tengah memble. Ini karena jumlah peserta barunya berkurang. Penurunan terjadi banyak premia asuransi jiwa.

Dalam jumpa pers secara virtual pada Senin (11/5/2020), Ketua Otoriats Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengaku bahwa tren asuransi tren pertumbuhan premi asuransi mengalami penurunan khususnya asuransi jiwa.

“Premi asuransi jiwa terkoreksi minus 13,8% yoy pada Maret 2020. Padahal pada Desember 2019 lalu hanya minus 0,38%. Ini terkoreksi betul di industri asuransi akibat Covid-19,” ujar Wimboh.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia pun sudah meminta keringanan iuran OJK.“AAJI sudah kirim surat ke OJK mengenai hal tersebut. Tepatnya yang kami sampaikan memberikan kelonggaran dengan menghapus atau memberikan pengurangan atas iuran OJK, yang akan turut meringankan bebancashflowperusahaan,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu.

Namun ternyata OJK tak bisa bantu. Ini karena yang berwenang membantu mengatasi keluhan itu bukan berada di ranah atau wewenang OJK,

tag: #ojk  #asuransi-jiwa  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...