Bisnis
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 13 Mei 2020 - 20:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa Menteri Edhy Prabowo Bersikeras Bolehkan Ekspor Benih Lobster

tscom_news_photo_1589371749.jpg
Eddy Prabowo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pihaknya mengizinkan ekspor benih lobster dengan alasan agar sisi ekonomi nelayan juga berjalan disamping soal keberlanjutan.

Dikatakan, banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy di Jakarta, Rabu(13/5/2020).

"Kita minta pembudidaya melakukan peremajaan ke alam dua persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujarnya. Ia menjelaskan eksportir diperbolehkan melakukan ekspor benih lobster jika sudah melakukan budi daya dan melepasliarkan dua persen hasil panennya ke alam.

"Aturan itu dibuat juga berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," papar Edhy Prabowo.

Ia mengemukakan dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas itu sudah bisa dibudidayakan dan potensi hidup lobster budidaya daya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam. Dengan demikian, kebijakan ekspor benih lobster tidak akan mengancam populasi.

Cabut Peraturan Menteri Susi

Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti. Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini. Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.

Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.

Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster.

Waktu pengeluarannya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan ditjen terkait.

Penangkapannya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan bersifat pasif. Penangkapnya pun akan ditentukan. Eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal terkait.

"Penetapan kuota lokasi penangkapan benih bening lobster yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun," sebut aturan itu.

Di Pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih.

Adapun Pasal 9, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dapat dilakukan setelah mendapat izin.


tag: #lobster  #benih  #menteri-kkp  #edhy-prabowo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement