Bisnis
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 14 Mei 2020 - 12:50:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Pemerintah Waspadai Moral Hazard dalam Program PEN

tscom_news_photo_1589434223.jpg
Ilustrasi keterpurukan ekonomi akibat pandemi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah telah mengeluarkan peraturan khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalankan skema PEN yang tertuang dalam PP 23/2020 tersebut. Pasalnya, pemerintah membutuhkan dana ratusan triliun untuk membiayai Program PEN di antaranya untuk penyertaan modal negara (BUMN) dan dana talangan alias investasi untuk modal kerja BUMN.

Untuk itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan good governance harus dijalankan karena sudah berulang kali pemerintah terperosok ke lubang yang sama, khususnya dalam pemberian dana talangan dan PMN ke sejumlah BUMN.

"Skema semacam itu sudah sering dilakukan dan triliunan uang negara digelontorkan, namun hasilnya tidak jelas bahkan ada indikasi moral hazard yang dilakukan oknum pengelola BUMN," kata dalam keterangannya, kemarin (13/5).


TEROPONG JUGA:

>Khawatir Dana Talangan dan PMN Untuk BUMN Tak Efektif, Darmadi: Harus Dibahas di Komisi VI


Berdasarkan Pasal 3 PP 23 tahun 2020, disebutkan bahwa implementasi PEN harus menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal ini juga menegaskan bahwa PEN tidak menimbulkan moral hazard, dan adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Pemerintah sudah menetapkan skema PEN tanpa melibatkan DPR sebelumnya. Bagaimana kami tahu akuntabilitas dari setiap alokasi dana tersebut tanpa mengetahui asbabun nuzulnya, dana PMN dan talangan itu penggunaannya untuk apa saja? Kami berhak dan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaannya,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Merujuk pada dokumen Menteri Keuangan terkait skema PEN ini, sejumlah BUMN mendapat PMN, masing-masing adalah PLN Rp5 triliun, Hutama Karya Rp11 triliun, BPUI Rp6,27 triliun, PNM Rp2,5 triliun, dan ITDC Rp500 miliar. Adapun talangan modal kerja ditujukan ke Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PTPN Rp4 triliun, Krakatau Steel Rp3 triliun, PT KAI Rp3,5 triliun, Bulog Rp13 triliun, dan Perumnas Rp650 miliar.

Amin mengingatkan agar pemerintah sungguh-sungguh menghitung secara cermat alokasi PMN dan dana talangan tersebut karena semua dana menggunakan uang rakyat. Terlebih, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak BUMN tetap berkinerja buruk meski sudah diguyur PMN hingga triliunan rupiah.

Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengatakan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dalam perumusan kebijakan Program PEN diharapkan menjadi basis yang kuat dalam melaksanakan program secara efektif dan tepat sasaran.

“Program PEN ditujukan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut serta meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha akibat COVID-19. Saat Pandemi berangsur tertangani, PEN diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Febrio kemarin (13/5).

tag: #ekonomi-indonesia  #covid-19  #komisi-vi-dpr  #amin-ak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement