JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Baru-baru ini beredar di media sosial, adanya jual-beli online Shopee, Tokopedia dan Bukalapak menjual surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bebas COVID-19 dan surat perjalanan dinas.
Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, menyatakan mereka sudah menurunkan produk dagang berupa surat perintah perjalanan dinas (SPPD). "Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami take down," kata Intan, Kamis (14/5/2020).
Bukalapak melarang pedagang untuk menjual produk yang melanggar aturan hukum, baik hukum yang berlaku di Indonesia maupun kebijakan Bukalapak. Mereka memiliki tim untuk memantau jenis barang yang dijual di platform tersebut. "Jadi kalau ditemukan produk seperti ini, pasti akan segera kami take down," kata Intan.
Platform Tokopedia juga membenarkan ada penjual nakal yang menjual surat keterangan sehat bebas COVID-19. "Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Wijaya, dalam keterangan resmi.
Tokopedia menegaskan tidak ada transaksi surat keterangan bebas COVID-19 tersebut dan melarang penjual lainnya untuk memasukkan produk seperti ini di platform. "Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut. Walau Tokopedia bersifat User Generated Content - dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini," ujarnya.
Surat keterangan bebas COVID-19 juga ditemukan di platform Shopee, namun, platform tersebut tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.
Rumah Sakit Bantah
Rumah Sakit Mitra Keluarga membantah mengeluarkan surat pernyataan bebas COVID-19 dan memperjualbelikannya pada pihak mana pun.
Bantahan ini muncul setelah beberapa waktu ini beredar di media sosial mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas COVID-19 maupun surat keterangan apapun," demikian bunyi pernyataan tertulis pihak rumah sakit, Kamis.
Pihak rumah sakit meminta penyalahguna yang mengatasnamakan rumah sakit segera mencabut atau menghentikan penyebaran surat keterangan.Mereka berencana menempuh jalur hukum jika ada pihak yang menggunakan kop surat rumah sakit tanpa izin.
Sebelumnya, surat keterangan bebas COVID-19 sempat muncul di salah satu laman jual beli daring dan dibanderol harga Rp70 ribu.