Bisnis
Oleh Rihad pada hari Senin, 18 Mei 2020 - 19:51:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Sebaran dari Rp 641 Triliun Bantuan Negara untuk Atasi Pandemi Corona

tscom_news_photo_1589806315.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menyediakan dana penanganan dan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak wabah COVID-19 sebanyak Rp 641,17 triliun.

Menkeu Sri Mulyani merinci total dana untuk PEN itu di antaranya dukungan konsumsi mencapai Rp172,1 triliun. Dana konsumsi ini terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 37,4 triliun, sembako sebesar Rp 43,6 triliun, bantuan sosial di Jabodetabek Rp 6,8 triliun, bansos di luar Jabodetabek Rp 32,4 triliun, kartu Prakerja Rp 20 triliun, diskon tarif listrik Rp 6,9 triliun dan logistik/pangan dan sembako Rp 25 triliun.

"Subsidi bunga kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat sebesar Rp 34,12 triliun dan insentif perpajakan kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat Rp 123,01 triliun,"

kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan pers daring terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Selanjutnya, subsidi bahan bakar nabati untuk program B-30 sebesar Rp 2,78 triliun, kemudian pembayaran kompensasi sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 90,4 triliun masing-masing untuk Pertamina Rp 45 triliun dan PLN Rp 45,42 triliun.

Dana PEN lainnya yakni tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral mencapai Rp 65,10 triliun terdiri dari Pariwisata Rp 3,8 triliun, Perumahan Rp 1,3 triliun dan cadangan stimulus fiskal lainnya Rp 60 triliun.

Selain itu, dukungan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 15,1 triliun terdiri dari cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 9,1 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi Rp 5 triliun, dan penyediaan fasilitas pinjaman ke daerah Rp 1 triliun.

Penjaminan untuk kredit modal kerja baru bagi UMKM sebesar Rp 6 triliun dan Penyertaan Modal Negara (PNM) kepada BUMN total Rp 25,27 triliun yakni kepada PLN Rp 5 triliun, Hutama Karya Rp 11 triliun, Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6,27 triliun, Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 2,5 triliun, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar.

Pemerintah juga memberikan dana talangan (investasi) untuk modal kerja kepada BUMN di antaranya Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun, Perumnas Rp 650 miliar, PT KAI Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, dan Krakatau Steel Rp 3 triliun sehingga total Rp 19,65 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 87,59 triliun tapi angka ini masih akan difinalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Perpanjang Subsidi Listrik

Pemerintah juga memperpanjang pemberian subsidi listrik hingga September 2020 setelah sebelumnya berlaku dari April hingga Juni 2020.

“Subsidi listrik untuk 450 VA (untuk) 24 juta rumah tangga, 900 VA (untuk) 7,2 juta rumah tangga yang subsidi dari mulai April hingga Juni, sekarang akan diperpanjang menjadi sampai September,” katanya.

Menteri Keuangan mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp6,9 triliun untuk diskon tarif listrik untuk mendukung konsumsi masyarakat yang dianggarkan dalam dana pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan tarif listrik untuk pelanggan 450 volt ampere (VA) selama April hingga Juni 2020.

Selain itu, pemerintah juga memangkas 50 persen tarif listrik untuk pelanggan 900 VA juga mulai April hingga Juni 2020.


tag: #corona  #subsidi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement