JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada semua umat Islam agar mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ia pun meminta semua tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan," ujarnya.
Cabut Edaran
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut surat himbauan pelaksanaan takbir dan salat Idulfitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Surat yang sudah kita buat sebelumnya dinyatakan tidak ada," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya, Selasa (19/5).
Menurut Heru, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Heru menyatakan, dicabutnya surat imbauan tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran covid-19 di Kota Surabaya. Sehingga dikhawatirkan berjamaah salat Idulfitri menjadi titik penyebaran.
Pencabutan surat tersebut juga berdasarkan hadirnya pro dan kontra di tengah masyarakat. "Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro dan kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya," ujar Heru.