JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sebagai bagian dari Undang-undang Keamanan nasional, pemerintah Cina akan membentuk badan intelijen nasional d Hong Kong. Itu diumumkan oleh pemerintah Beijing pada Jumat (22/5/2020).
Undang-undang itu sudah lama ditentang oleh pedemo pro-demokrasi karena sebagai lonceng kematian bagi demokrasi di negeri bekas jajahan Inggris itu. Inggris menyerahkan Hong Kong ke Cina pada 1997.
Munculnya badan itu dianggap sebagai akhir dari Hong Kong. Mereka pun enyerukan agar orang-orang menentang proposal tersebut, yang bertujuan mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing, yang telah mengirimkan gelombang kejutan ke seluruh komunitas bisnis dan diplomatik.
"Ini adalah saat yang tepat untuk memulai kembali protes," kata mahasiswa Kay, 24 tahun, yang ikut serta dalam protes anti-pemerintah dan anti-Beijing tahun lalu yang kerap memasuki jeda tahun ini karena coronavirus.
Sebagaimana dilansir reuters.com (22/5/2020), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo pun ikut berkomentar. Ia mengkawatirkan penegakan hukum di sana.